Kerangka
Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SD/MI/Sederajat
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, asesmen terstandar memegang peranan krusial, terutama pada jenjang pendidikan dasar seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat. Asesmen ini tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur capaian belajar siswa, tetapi juga sebagai cerminan efektivitas proses pembelajaran di satuan pendidikan. Salah satu instrumen asesmen yang kini menjadi perhatian adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik individu murid secara objektif dan terstandar, memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kompetensi yang telah dikuasai siswa. Artikel ini akan mengupas tuntas kerangka asesmen TKA jenjang SD/MI/Sederajat, mulai dari latar belakang, tujuan, mata uji, jenis soal, hingga muatan dan kompetensi yang diujikan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 047/H/AN/2025 [1].
Latar Belakang dan Tujuan TKA
Kehadiran TKA dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan mendasar dalam sistem evaluasi pendidikan sebelumnya, khususnya terkait objektivitas dan keadilan dalam proses seleksi. Sebelum adanya TKA, perbandingan capaian akademik murid seringkali didasarkan pada data internal satuan pendidikan, seperti nilai rapor. Meskipun nilai rapor penting, data ini memiliki keterbatasan dalam hal objektivitas dan standarisasi lintas satuan pendidikan. Dua murid dengan nilai yang sama belum tentu memiliki tingkat penguasaan atau kemampuan akademik yang setara, terutama jika mereka berasal dari sekolah dengan standar penilaian yang berbeda. Hal ini dapat merugikan murid dari satuan pendidikan dengan standar tinggi saat bersaing dengan murid dari sekolah yang menerapkan standar lebih rendah.
TKA hadir sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan ini dengan menyediakan skor yang relatif lebih dapat dibandingkan lintas satuan pendidikan. Sebagai tes terstandar, TKA diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih adil dalam proses seleksi akademik. Namun, perlu disadari bahwa TKA juga berpotensi mempengaruhi bagaimana guru mengajar dan murid belajar. Jika tidak dirancang dan diselenggarakan dengan tepat, TKA berisiko menyebabkan penyempitan kurikulum, di mana guru dan murid hanya akan fokus pada kompetensi yang diukur TKA saja, mengabaikan kompetensi lain yang juga penting. Oleh karena itu, TKA tidak hanya dirancang sebagai instrumen pengukuran, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Salah satu mekanisme TKA dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui peningkatan kapasitas pendidik. TKA dapat menjadi acuan bagi pendidik dalam merancang pembelajaran dan menjadi model tentang cara menilai pemahaman konseptual, pemecahan masalah, dan kemampuan bernalar tingkat tinggi (higher order thinking). Selain itu, TKA juga dapat melengkapi hasil Asesmen Nasional, membantu pemerintah daerah dan pusat dalam memetakan mutu hasil belajar murid pada akhir jenjang sekolah.
Lebih lanjut, TKA juga berfungsi sebagai pengakuan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal. Murid-murid ini memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar dari pemerintah. Karena TKA dirancang dengan mengacu pada standar kurikulum nasional, hasilnya dapat memberikan informasi tentang capaian mereka dibandingkan dengan standar tersebut.
![]() |
Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Karangrayung |
Penting untuk
digarisbawahi bahwa TKA bukanlah evaluasi untuk menentukan kelulusan murid dari
satuan pendidikan. Penentuan kelulusan tetap menjadi kewenangan pendidik dan
satuan pendidikan. Oleh karena itu, tidak semua mata pelajaran dalam kurikulum
menjadi mata uji dalam TKA, dan bahkan pada mata pelajaran yang diujikan, tidak
seluruh muatan kurikulum dapat diukur mengingat keterbatasan waktu dan format
ujian [1].
Mata Uji dan Jenis Soal TKA SD/MI
Kerangka asesmen TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat menetapkan dua mata uji utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Setiap peserta TKA diwajibkan untuk mengerjakan kedua mata uji tersebut. Jenis soal yang digunakan dalam TKA mencakup soal tunggal dan soal grup. Soal tunggal merupakan soal yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan soal lainnya, sedangkan soal grup adalah sekumpulan soal yang mengacu pada sebuah stimulus yang sama.
Dalam TKA, terdapat tiga bentuk soal yang digunakan, yaitu:
- Pilihan Ganda Sederhana: Pada bentuk soal ini, hanya terdapat satu pilihan jawaban yang benar. Peserta diminta untuk memilih satu jawaban yang paling tepat dari beberapa pilihan yang tersedia.
- Pilihan Ganda Kompleks (PGK) Model Multiple Choice Multiple Answers (MCMA): Bentuk soal ini memungkinkan adanya lebih dari satu pilihan jawaban yang benar. Peserta diminta untuk memilih semua pilihan yang dianggap benar.
- Pilihan Ganda Kompleks (PGK) Model Kategori: Pada bentuk soal ini, terdapat beberapa pernyataan yang semuanya perlu direspons oleh peserta, misalnya dengan memilih “benar” atau “salah”, atau “sesuai” atau “tidak sesuai”. Peserta diminta untuk memberikan respons untuk setiap pernyataan yang disajikan [1].
Muatan dan Kompetensi yang Diujikan
Bahasa Indonesia SD/MI/Sederajat
TKA Bahasa Indonesia untuk jenjang SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampilan berbahasa yang paling fundamental, yaitu membaca. Keterampilan membaca dipilih sebagai fokus utama karena merupakan fondasi penting untuk terus belajar dan bekerja di era teknologi yang terus berkembang pesat.
Muatan
Keterampilan membaca dalam TKA diujikan melalui dua jenis teks, yaitu teks informasi dan teks fiksi.
- Teks Informasi: Teks ini berisi fakta-fakta sederhana dari berbagai bidang atau topik, dengan skala lokal maupun nasional.
- Teks Fiksi: Teks ini berupa cerita rekaan yang dapat berwujud fantasi atau faktual (seperti sejarah atau biografi), dengan latar cerita yang konkret, tokoh berkarakter datar, konflik tunggal dengan penyelesaian tertutup, alur maju, dan sudut pandang orang pertama [1].
Teks yang digunakan dalam TKA memiliki karakteristik kosakata, kalimat, dan wacana sebagai berikut:
- Karakteristik Kosakata: Menggunakan kata dasar, kata berimbuhan, kata konkret, dominan makna denotatif, dan makna konotatif dalam konteks yang terbatas.
- Karakteristik Kalimat: Terdiri dari 3 hingga 7 kata per kalimat, dengan pola kalimat dasar Subjek-Predikat-Objek-Keterangan (SPOK), serta struktur bahasa tulis yang bercampur dengan bahasa lisan secara terbatas.
- Karakteristik Wacana: Memiliki kohesi pengacuan/referensi, konjungsi antarparagraf yang bersifat penambahan atau penjelasan, dengan panjang teks berkisar antara 150 hingga 200 kata (kecuali untuk teks puisi).
Kompetensi
Aspek keterampilan membaca yang diukur dalam TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat dikelompokkan ke dalam tiga kompetensi utama, yaitu:
- Pemahaman Tekstual: Kemampuan untuk memahami informasi yang dikemukakan secara eksplisit, mengelompokkan, menyusun ulang, dan menyajikan kembali informasi secara eksplisit dari teks.
- Pemahaman Inferensial: Kemampuan untuk menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang tersirat dalam teks.
- Evaluasi dan Apresiasi: Kemampuan untuk membuat penilaian terhadap ide, menanggapi teks secara emosional dan estetis dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap perasaan, imajinasi, serta penggunaan bahasa oleh penulis [1].
Matematika SD/MI/Sederajat
TKA Matematika untuk jenjang SD/MI/sederajat dirancang untuk mengukur kemampuan murid dalam memahami fakta, konsep, prinsip, dan prosedur matematika, serta kemampuan mereka dalam menerapkan pengetahuan matematika untuk menyelesaikan masalah (problem solving) .
Muatan
Muatan TKA Matematika SD/MI/sederajat merujuk pada elemen kurikulum atau materi matematika yang dipelajari murid pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Elemen ini meliputi:
- Bilangan: Mencakup pemahaman tentang pecahan senilai, perbandingan dan pengurutan bilangan pecahan, relasi berbagai bentuk pecahan, operasi hitung bilangan cacah dan pecahan, serta kelipatan, faktor, KPK, dan FPB.
- Geometri dan Pengukuran: Meliputi pemahaman tentang bentuk bangun datar dan bangun ruang, konstruksi bangun ruang, hubungan antar satuan baku panjang, volume, dan berat, serta waktu, laju perubahan, keliling, luas, dan volume.
- Data: Mencakup penyajian data dalam bentuk gambar, piktogram, diagram batang, dan tabel frekuensi, serta pengambilan informasi dan penggunaan data [1].
Pengetahuan matematika
diukur melalui permasalahan dalam konteks matematika dan permasalahan dalam
konteks keseharian yang dapat meliputi kejadian atau situasi di lingkup
personal, keluarga, atau lingkungan sekitar [1].
Kompetensi
Tes Kemampuan Akademik (TKA) Matematika SD/MI/sederajat mengukur kemampuan matematis pada tiga level kognitif, yaitu:
- Pengetahuan dan Pemahaman (Knowing and Understanding): Meliputi kemampuan menghitung, memahami informasi dari grafik, tabel, atau diagram, mengelompokkan objek berdasarkan fakta, konsep, dan prinsip matematika, serta mengidentifikasi objek menggunakan konsep, fakta, dan prinsip matematika.
- Aplikasi (Applying): Mencakup kemampuan memodelkan permasalahan kontekstual ke dalam kalimat matematika, mengaplikasikan rumus matematika untuk menyelesaikan permasalahan, dan menginterpretasikan makna dari berbagai situasi atau masalah matematika.
- Penalaran (Reasoning): Meliputi kemampuan menganalisis hubungan beberapa konsep matematika, memecahkan masalah dalam situasi baru atau konteks yang tidak rutin, mengevaluasi alternatif strategi dan solusi, serta menarik kesimpulan yang valid dari informasi atau data yang diberikan [1].
Kesimpulan
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI/Sederajat merupakan langkah progresif dalam sistem pendidikan Indonesia untuk menyediakan asesmen yang terstandar dan objektif. TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur capaian akademik individu, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam penjaminan mutu pendidikan dan pengakuan hasil belajar bagi berbagai jalur pendidikan. Dengan fokus pada mata uji Bahasa Indonesia (membaca) dan Matematika, TKA mengukur kompetensi esensial yang menjadi fondasi bagi pembelajaran berkelanjutan.
Meskipun memiliki potensi besar dalam meningkatkan objektivitas seleksi dan mutu pendidikan, implementasi TKA perlu diiringi dengan pemahaman yang komprehensif dari semua pihak terkait, termasuk pendidik, orang tua, dan siswa. Dengan demikian, TKA dapat benar-benar menjadi pilar baru dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adil, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan masa depan peserta didik.
Referensi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025). *Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 047/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat*. Tersedia di: [https://pusmendik.kemdikbud.go.id/pdf/file-178](https://pusmendik.kemdikbud.go.id/pdf/file-178)
Posting Komentar